
Tahuna-dalam rangka Pelaksanaan program penerangan hukum (penkum) Tahun 2025, tim Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum kepada aparatur pemerintahan desa se-Kecamatan Manganitu. (Selasa, 06/05/2025)

Pada kesempatan tersebut Kepala Seksi Intelijen Herry Santoso Slamet, S.H., dan Kasubsi I Intelijen Rahmat Syaputra, S.H. menjadi narasumber dalam Kegiatan Penerangan Hukum kepada aparatur pemerintahan desa se-Kecamatan Manganitu memaparkan materi tentang “Penggunaan Dana Desa Dalam Menunjang Program Prioritas Asta Cita Pemerintah Pusat”.
Herry menjelaskan asta cita Presiden dan Wakil Presiden dari 8 (Delapan) Astacita atau Program Prioritas Presiden dan Wakil Presiden, terdapat 2 (Dua) yang melibatkan Desa ikut berperan aktif dalam mewujudkannya,
yaitu:
- “Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru”
- “Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan”.

Penerangan hukum adalah proses atau kegiatan yang bertujuan untuk memberikan penjelasan, pemahaman, atau informasi terkait dengan aspek hukum kepada masyarakat. Penerangan ini penting agar masyarakat memahami hak, kewajiban, dan prosedur hukum yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari.
Kegiatan Penerangan hukum ini dilaksanakan di aula kantor Kecamatan Manganitu dan dihadiri oleh Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe yaitu Kepala Seksi Intelijen Herry Santoso Slamet, S.H., Kasubsi I Intelijen Rahmat Syaputra, S.H., dan Staf Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Camat Manganitu, Seluruh Kepala Desa (Kapitalaung) dan Bendahara se-Kecamatan Manganitu.


