
Tahuna- Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Herry Santoso Slamet, S.H., menghadiri kegiatan Deklarasi/Komitmen Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026. (Kamis, 15/05/2025)

Kegiatan Deklarasi/Komitmen Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2025/2026 ini dilaksanakan di Ruang Serbaguna Rumah Jabatan Bupati Kepulauan Sangihe dan dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Kepulauan Sangihe, Asisten 1, pimpinan OPD, Kepala Sekolah dan beserta para tamu undangan lainya.
Kegiatan ini merupakan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Peraturan ini merupakan hasil penyempurnaan dari sistem sebelumnya dengan tujuan meningkatkan transparansi, keadilan, dan efektivitas dalam penerimaan murid baru di seluruh Indonesia.

Adapun tujuan dilaksanakannya kegiatan ini:
- memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh Murid untuk mendapatkan layanan Pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili;
- meningkatkan akses dan layanan Pendidikan bagi Murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas;
- mendorong peningkatan prestasi Murid; dan
- mengoptimalkan keterlibatan Masyarakat dalam proses penerimaan Murid.
Melalui deklarasi ini, diharapkan semua pihak baik pemerintah, sekolah, maupun masyarakat memiliki pemahaman dan komitmen yang sama. SPMB bukan hanya soal teknis pendaftaran, tapi bagian dari fondasi masa depan Kabupaten Kepulauan Sangihe. Setiap anak adalah investasi masa depan yang harus kita jaga dan beri kesempatan yang setara.


