
Tahuna- Tim Penilai Internal Kejaksaan Agung melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) dalam Rangka Pembangunan Zona Integritas di Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, yang merupakan salah satu satuan kerja di bawah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. (Selasa, 12/08/2025)

Monitoring dan evaluasi pembangunan zona integritas di Kejaksaan adalah proses untuk memastikan bahwa pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) berjalan sesuai rencana dan mencapai target yang diharapkan.
Kegiatan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Zona Integritas bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi keberlanjutan Pembangunan Zona Integritas, khususnya bagi satuan kerja yang telah meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) atau Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) periode 2018–2023.

Dalam Kegiatan ini Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe diminta menampilkan inovasi yang telah dilakukan, menyiapkan data/dokumen terkait, termasuk Surat Keputusan Penetapan Pembangunan Zona Integritas, dan bukti fisik sarana prasarana.
Kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Dalam Rangka Pembangunan Zona Integritas WBK/WBBM ini dilaksanakan di ruang Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe dan dihadiri oleh Plt. Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan, dan Penilaian Dwi Indrayati, S.H., M.H., Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Penilaian Gerry Imantoro, S.T., S.H., M.M., bersama Tim Penilai, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe Dr. Hendra A. Ginting, S.H., M.H., Para Kasi, Kasubag, Kasubsi dan seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe.








