
Tahuna — Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe telah dilaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Tahuna dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe mengenai Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. (Rabu, 19/11/2025).

Acara ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, I Bagus Putra Gede Agung, S.H., M.H., Pimpinan Cabang PT BNI Cabang Tahuna, Carol Ruland Habel, D.M., para Kepala Seksi, Kepala Subbagian, Jaksa Fungsional, serta Staf PT BNI Cabang Tahuna.
Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi, memperkuat koordinasi, serta mengoptimalkan efektivitas penanganan maupun penyelesaian permasalahan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang dihadapi oleh PT BNI Cabang Tahuna sebagai Pihak Pertama.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen kedua belah pihak dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan kewenangan, khususnya dalam pemberian Bantuan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara secara profesional dan akuntabel.

Dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini, diharapkan terwujud koordinasi dan kolaborasi yang semakin efektif antara Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Tahuna, guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

