
Tahuna – Bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Panji Patriatama, S.H., bersama staf Bidang Datun, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Sangihe, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe mengikuti kegiatan “Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Penguatan Sinergi dalam Mendukung Kepastian Hukum Sertifikasi Tanah Rumah Ibadah” secara virtual yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. (Selasa, 02/06/2026).

Kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama terkait sinergi pengelolaan dan sertifikasi tanah wakaf, rumah ibadah, serta aset negara ini dilaksanakan dalam rangka memperkuat kolaborasi antarinstansi guna mendukung terwujudnya kepastian hukum atas tanah rumah ibadah dan tanah wakaf melalui percepatan proses sertifikasi serta pengamanan aset yang memiliki fungsi sosial, keagamaan, dan pelayanan publik.
Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Utara, John Wiclif Aufa, A.Ptnh., Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara, Dr. Drs. H. Ulyas Taha, M.Pd., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Feri Tas, S.H., M.H., serta Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Eko Adhyaksono, S.H., M.H., selaku Project Leader pada Proyek Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Tahun 2026. Turut hadir pula para Asisten pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Utara, Kepala Tata Usaha, para Koordinator, serta stakeholder terkait yang terdiri dari Kepala Kantor Pertanahan dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara.
Melalui kerja sama ini diharapkan terbangun sinergi yang lebih kuat antara Kejaksaan, Kementerian Agama, dan Badan Pertanahan Nasional dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah, sehingga dapat memberikan kepastian hukum, mencegah terjadinya sengketa pertanahan, serta menjamin perlindungan terhadap aset-aset keagamaan dan aset negara.

