
TAHUNA – Dalam rangka meningkatkan pengetahuan, pemahaman, serta kesadaran politik bagi pemilih pemula, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Panji Patriatama, S.H., bersama Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Nandito Saputro Subechi, S.H., menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemula yang dilaksanakan di SMA Negeri 1 Tabukan Utara, Rabu (30/09/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Panji Patriatama, S.H., bersama Nandito Saputro Subechi, S.H., selaku narasumber menyampaikan materi dengan tema “Peran Pemilih Muda dalam Pemilihan Umum”.
Materi yang disampaikan mencakup pentingnya peran generasi muda dalam kehidupan demokrasi, hak dan kewajiban sebagai warga negara, pentingnya menggunakan hak pilih secara bertanggung jawab, serta pentingnya memahami informasi dan menentukan pilihan berdasarkan pertimbangan yang rasional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui kegiatan tersebut, para pemilih pemula diharapkan dapat memahami bahwa keterlibatan generasi muda dalam proses demokrasi tidak hanya diwujudkan melalui penggunaan hak pilih, tetapi juga melalui sikap aktif, kritis, bertanggung jawab, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dan integritas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemula ini turut dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Dewan Guru, serta Siswa/Siswi SMA Negeri 1 Tabukan Utara.

Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe berkomitmen untuk terus berperan dalam memberikan edukasi dan pemahaman hukum kepada masyarakat, khususnya generasi muda, sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran hukum dan kehidupan demokrasi yang sehat.
Bersama Kejaksaan, kita wujudkan pemilih muda yang cerdas, berintegritas, bertanggung jawab, serta turut berkontribusi dalam mewujudkan Pemilu yang jujur dan adil demi masa depan bangsa dan penegakan hukum yang lebih baik.

