
Tahuna-Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe telah menindaklanjuti surat kuasa khusus dari pihak BRI cabang Tahuna dalam melaksanakan Negosiasi dan Penagihan Tunggakan Pinjaman Bermasalah terhadap Nasabah BRI Kanca Tahuna dan seluruh BRI Unit Sekanca Tahuna. (Senin, 25/11/2024)

Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, negosisasi tersebut turut dihadiri oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Syaiful Arif, S.H.,M.H., Pimpinan Kantor Cabang BRI Tahuna yang diwakili dan nasabah yang melakukan penunggakan.
Pada kesempatan ini beberapa nasabah yang telah hadir memenuhi undangan bersedia menandatangani komitmen pembayaran tunggakan bahwa akan segera melunasi sebelum jatuh tempo yang telah ditentukan oleh pihak BRI Cabang Tahuna yakni Tanggal 31 Desember 2024.

Pemulihan keuangan atau kekayaan negara dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021 adalah hasil dari kegiatan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan/atau tindakan hukum lain di bidang perdata yang diberikan kepada negara atau pemerintah dalam rangka mengembalikan keuangan atau kekayaan negara.
Diharapkan dengan diadakan kegiatan ini kedepannya masyarakat, terutama nasabah untuk kooperatif melakukan pembayaran atas tunggakannya di bank milik negara, negosiasi antar dua pihak pada hari ini, BRI selaku pemberi kuasa dan nasabah yang menunggak, kejaksaan selaku penerima kuasa akan melakukan negosiasi terjadi hal yang sama.
