
Tahuna- Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe melakukan pemindahan tahanan dari Lapas Kelas IIB Tahuna ke Rutan Malendeng Manado untuk mengikuti proses persidangan. (Minggu, 09/03/2025)

Adapun terdakwa atas nama J.M. Melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Sub. Pasal 3 Jo. Pasal 18 undang-undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Diketahui Terdakwa J.M. melakukan Tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan pembangunan gedung asrama siswa MTsN 1 Kepulauan Sangihe Tahun anggaran 2020.


