
Tahuna– Bertempat di Ruang sidang Pengadilan Negeri Tahuna, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe melakukan Sidang Perkara Tindak Pidana Pembunuhan dengan Rencana/Pembunuhan terhadap korban dengan inisial S.A.S. dan korban dengan inisial K.A.S. Dengan Agenda Pemeriksaan Ahli dan Pemeriksaan Terdakwa (Rabu, 12/03/2025)

Bahwa terdakwa F.M. Diduga melanggar pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP. Perkara Tindak Pidana Pembunuhan dengan Rencana/Pembunuhan terhadap korban dengan inisial S.A.S. dan korban dengan inisial K.A.S.
Persidangan dihadiri Ketua Majelis Hakim :
- Sigit Triatmojo, S.H., M.H.,
Hakim Anggota :- Taufiqurrahman, S.H.
- Ardhi Radhissalhan, S.H.
- Panitera Pengganti :
- Verawaty Roboth, S.H.
- Jaksa Penuntut Umum :
- Noldy Sompie, S.H.
- Rahmat Syaputra, S.H.
Bahwa agenda sidang Pemeriksaan ahli dan pemeriksaan terdakwa tersebut berakhir dengan kondisi tertib dan akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan

