
Tahuna– Bertempat di Ruang sidang Pengadilan Negeri Tahuna Berlangsung sidang Perkara Tindak Pidana Penganiayaan dengan agenda Pembacaan surat dakwaan Nomor Reg Perkara :PDM-02/SANGIHE/Eoh.2/03/2025. (Rabu, 19/03/2025)

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim La Ode Arsal Kasir, S.H.,M.H. dan Anggota Majelis Hakim yaitu Ardhi Radhisshalhan, S.H., Taufiqurrahman, S.H. Dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Noldy Sompie, S.H., Rahmat Syaputra, S.H., Panitera Pengganti Royke Franki Momongan, S.H.
Terdakwa dengan inisial F.J.S. Melakukan Perkara Tindak Pidana Penganiayaan dan disangka melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.. sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, sidang berlangsung aman kondusif.

