
Tahuna- Bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sangihe, PPNS PSDKP Tahuna melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap 4 (empat) orang Tersangka dengan inisial F.P.C, C.S.L, L.N.J, dan F.B.Y kepada Jaksa Penuntut Umum Rahmat Syaputra, S.H., dan Muhammad Almas Hydayat, S.H., (Rabu, 15/01/2025)

Diketahui keempat Tersangka diduga melanggar pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Bahwa Kegiatan Tahap II Bidang Tindak Pidana umum merupakan tahapan proses penanganan perkara dari penyidik setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Bahwa setelah penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum untuk kemudian kewenangan penanganan perkara resmi beralih pada Jaksa Penuntut Umum.
Berakhirnya pelaksanaan tahap 2 ini, maka tanggungjawab tersangka dan barang bukti telah ada pada penuntut umum, selanjutnya terhadap keempat orang tersangka tersebut dilakukan penahanan rutan 10 hari sejak 17 Januari 2025 s/d 26 Januari 2025 di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Tahuna. Selanjutnya untuk tahapan penanganan perkara Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tahuna.


