
Tahuna– Bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Tahuna, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe melakukan Sidang Perkara Tindak Pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum. Dengan Agenda Pemeriksaan Saksi (Rabu, 22/01/2025)

Bahwa terdakwa dan 3 orang saksi yang diajukan majelis hakim pada kesempatan ini terdakwa R.E.T dan saksi atas nama Queen Jesika William Kakunsi, Alexius Badoa Katiandagho, Marselino Ryan Kehamu.
Sidang digelar dengan agenda mendengar keterangan terdakwa dan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Almas Hydayat, S.H.
Bahwa terdakwa R.E.T melakukan perkara Tindak Pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum. Dan melanggar pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Persidangan dihadiri
Ketua Majelis Hakim :
–La Ode Arsal Kasir, S.H.,M.H.,
Hakim Anggota :
– Galih Prayudo, S.H., M.H.
–Ardhi Radhissalhan, S.H.
Panitera Pengganti :
-Verawaty Roboth, S.H.
Jaksa Penuntut Umum :
-Muhhamad Almas Hydayat, S.H.
Bahwa agenda sidang Pemeriksaan terhadap Terdakwa R.E.T dan saksi tersebut berakhir dengan kondisi tertib dan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin tanggal 3 Februari 2025 dengan agenda Pemeriksaan Saksi.
