
Tahuna – Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Syaiful Arif, S.H., M.H., menjadi narasumber dalam kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe, dalam rangka pelaksanaan program PTSL Tahun Anggaran 2026. (Kamis, 22/01/2026)

Penyuluhan PTSL merupakan bagian dari Program Strategis Nasional yang bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat serta para pemangku kepentingan terkait mekanisme dan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dalam kesempatan tersebut, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe menyampaikan beberapa materi, antara lain:
- Aspek hukum dalam pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL);
- Upaya pencegahan serta mitigasi permasalahan hukum di bidang pertanahan;
- Peran Kejaksaan dalam mendukung pelaksanaan Program Strategis Nasional di bidang pertanahan.

Kegiatan Penyuluhan PTSL Tahun Anggaran 2026 ini merupakan wujud nyata pelaksanaan kewajiban pemerintah dalam menjamin kepastian hukum hak atas tanah masyarakat. Diharapkan, sertifikat tanah yang diperoleh masyarakat nantinya dapat dimanfaatkan sebagai modal pendampingan usaha yang produktif dan berdaya guna guna meningkatkan kesejahteraan hidup.
Penyuluhan ini dilaksanakan di Desa Petta Selatan dan Desa Petta Barat, Kecamatan Tabukan Utara, serta dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe Raynolds Alex Mukau, S.E., S.H., M.H., Kepala Desa Petta Selatan, Kepala Desa Petta Barat, Tim Relawan Desa Pelaksana PTSL, serta para pemohon dari Desa Petta Selatan dan Desa Petta Barat.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe memberikan penyuluhan hukum kepada panitia dan para pemohon PTSL sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sehingga program tersebut dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

