
Tahuna- Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sangihe diwakili oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Aditya Budi Susetyo, S.H., menghadiri sekaligus menjadi pemateri. Pada kegiatan Rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. (Jumat, 14/02/2025)
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Aditya Budi Susetyo, S.H., sebagai narasumber. Pada kesempatan tersebut memaparkan materi terkait “Penanganan Pelanggaran Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati”.

Rapat evaluasi ini bertujuan selain untuk menilai keberhasilan dan masalah yang dihadapi, juga untuk memastikan terkait dengan lengkap atau tidaknya dokumentasi proses penanganan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Pengawas Pemilu Adhoc, khususnya Panwaslu Kecamatan, pada tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dalam rangka optimalisasi tugas dan kerja badan pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sangihe ini dilaksanakan di Tahuna Beach Hotel and Resort dan dihadiri oleh jajaran Panwaslu Kecamatan, sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten dan sejumlah tamu undangan lainnya.
Diharapkan dengan diselenggarakan rapat evaluasi ini, sejumlah pihak yang terkait dapat mengidentifikasi kekurangan serta memperkuat sistem pengawasan demi menjaga kualitas dan keadilan dalam proses pemilu di masa depan.

