
Tahuna- Kepala Subbagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Heince Y. Y. I. Kacomba, S.H., bersama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Syaiful Arif, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Noldi Sompie, S.H., serta jajaran Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe mengikuti Kegiatan Sosialisasi Kewajiban Kepatuhan Pelaporan Perjanjian Kinerja, Perencanaan Kinerja, Penyusunan SKP melalui E-kinerja serta Penginputan SPT, LHKPN, SKP di Aplikasi MySimkari. (Jumat, 30/01/2026)

Kegiatan Pelaksanaan Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia dan Pemuktakhiran Data Profile ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dan diikuti oleh para pejabat Eselon III, Eselon IV, V, Fungsional dan Pelaksana di satuan kerja masing-masing.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur Kejaksaan terkait tata kelola kinerja pegawai yang terukur, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan pelaksanaan Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai Kejaksaan dapat memahami secara komprehensif mekanisme penyusunan perjanjian kinerja, perencanaan kinerja, penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), serta kewajiban pelaporan administrasi kepegawaian seperti SPT dan LHKPN secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku melalui aplikasi MySimkari.

