
Tahuna- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe melakukan Sidang Perkara Tindak Pidana Pembunuhan dengan rencana/pembunuhan terhadap korban dengan inisial S.A.S. dan korban dengan inisial K.A.S. Dengan Agenda Pembacaan Tuntutan di Pengadilan Negeri Tahuna. (Rabu, 26/03/2025)

Adapun Jaksa Penuntut Umum yang melakukan persidangan adalah Rahmat Syaputra, S.H., dan bertindak selaku Ketua Majelis Sigit Triatmojo, S.H., M.H., Hakim Anggota Taufiqurrahman, S.H., Ardhi Radhissalhan, S.H., dan Penitera Pengganti Verawaty Roboth, S.H.
Bahwa sidang ditunda dan dilanjutkan pada Hari Rabu tanggal 16 April 2025 dengan agenda pembacaan Tuntutan

