
Tahuna– Bertempat di Ruang sidang Pengadilan Negeri Tahuna, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe melakukan Sidang Perkara Tindak Pidana Pembunuhan dengan Rencana/Pembunuhan terhadap korban dengan inisial S.A.S. dan korban dengan inisial K.A.S. Dengan Agenda Pemeriksaan Saksi (Senin, 10/03/2025)

Bahwa terdakwa dan 5 orang saksi yang diajukan majelis hakim pada kesempatan ini terdakwa M.F.M. dan saksi atas nama dengan inisial S.S., H.S., N.L., S.S., T.A. Sidang digelar dengan agenda mendengar keterangan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Bahwa terdakwa F.M. Diduga melanggar pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP. Perkara Tindak Pidana Pembunuhan dengan Rencana/Pembunuhan terhadap korban dengan inisial S.A.S. dan korban dengan inisial K.A.S

Persidangan dihadiri
Ketua Majelis Hakim :
–Sigit Triatmojo, S.H., M.H.,
Hakim Anggota :
– Taufiqurrahman, S.H.
–Ardhi Radhissalhan, S.H.
Panitera Pengganti :
-Verawaty Roboth, S.H.
Jaksa Penuntut Umum :
-Noldy Sompie, S.H., (Kasi Tindak Pidana Umum)
-Rahmat Syaputra, S.H.
-Muhammad Almas Hydayat, S.H.
Bahwa agenda sidang Pemeriksaan terhadap Terdakwa M.F.M. dan saksi tersebut berakhir dengan kondisi tertib dan akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 dengan agenda Pemeriksaan saksi.

