
Tahuna- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe melakukan Sidang Perkara Tindak Pidana Pembunuhan dengan rencana/pembunuhan terhadap korban dengan inisial S.A.S. dan korban dengan inisial K.A.S. Dengan Agenda Pembacaan Tuntutan di Pengadilan Negeri Tahuna. (Rabu, 23/04/2025)

Terdakwa M.F.M dalam surat tuntutan JPU, bahwa terdakwa M.F.M. dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang Iain” melanggar Pasal 340 Kitab undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;
Adapun Jaksa Penuntut Umum yang melakukan persidangan adalah Noldy Sompie, S.H., Rahmat Syaputra, S.H., Muhammad Almas Hydayat, S.H., dan bertindak selaku Ketua Majelis Sigit Triatmojo, S.H., M.H., Hakim Anggota Taufiqurrahman, S.H., Ardhi Radhissalhan, S.H., dan Penitera Pengganti Verawaty Roboth, S.H.
Bahwa sidang ditunda dan dilanjutkan pada Hari Rabu tanggal 30 April 2025 dengan agenda mendengarkan Nota Pembelaan dari terdakwa .

