
Tahuna– Bertempat di Ruang sidang Pengadilan Negeri Tahuna, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe melakukan Sidang Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Dengan Agenda Pemeriksaan Saksi (Rabu, 16/04/2025)

Bahwa terdakwa dan 6 orang saksi yang diajukan majelis hakim pada kesempatan ini terdakwa F.J.S dan saksi atas nama dengan inisial T.E.M.M., F.S., T.S., L.I.B.I., M.I.B.I., G.W., Sidang digelar dengan agenda mendengar keterangan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Diketahui Terdakwa dengan inisial F.J.S. Melakukan diduga melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP Perkara Tindak Pidana Penganiayaan. Persidangan dihadiri oleh:
- Ketua Majelis Hakim :
- La Ode Arsal Kasir, S.H.,M.H.
-
Hakim Anggota :
- Taufiqurrahman, S.H.
- Ardhi Radhissalhan, S.H.
- Panitera Pengganti:
- Royke Franki Momongan, S.H.
- Jaksa Penuntut Umum :
- Rahmat Syaputra, S.H.
- Muhammad Almas Hydayat, S.H.,
Bahwa agenda sidang Pemeriksaan saksi tersebut berakhir dengan kondisi tertib dan akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

