
Tahuna – Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe yang diwakili oleh Plh. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Rahmat Syaputra, S.H., mengikuti rapat bersama dalam rangka menindaklanjuti temuan bahan bakar minyak (BBM) di atas kapal, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor UPP Kelas II Tahuna, pada Senin (16/03/2026).

Rapat tersebut digelar sebagai upaya koordinasi antar instansi dalam menyikapi adanya temuan BBM di atas kapal, dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan dan di Kapal, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penertiban Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Melalui forum ini, masing-masing instansi memberikan pandangan, masukan, dan langkah tindak lanjut sesuai tugas dan kewenangannya.
Turut hadir dalam rapat tersebut Plh Kepala Kantor UPP Kelas II Tahuna, Perwakilan Lanal Tahuna, Perwakilan Polres Kepulauan Sangihe, Perwakilan Kantor Karantina Tahuna, Kepala Dinas Perhubungan, serta para tamu undangan lainnya. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan pentingnya sinergi lintas sektor dalam pengawasan aktivitas pelayaran, khususnya yang berkaitan dengan pengangkutan barang yang berpotensi menimbulkan risiko terhadap keselamatan, keamanan, dan ketertiban di wilayah pelabuhan maupun perairan.

Dalam rapat tersebut juga dibahas pentingnya pelaksanaan pengawasan yang ketat terhadap aktivitas kapal, kelengkapan dokumen pelayaran, serta kepatuhan terhadap prosedur pengangkutan barang, termasuk barang berbahaya dan bahan yang memerlukan penanganan khusus. Penanganan yang tepat dan terukur diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran hukum serta meminimalisir potensi gangguan terhadap keselamatan pelayaran.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan terbangun langkah bersama yang efektif, terarah, dan berkesinambungan dalam menindaklanjuti setiap temuan di lapangan, sehingga stabilitas keamanan maritim serta kepatuhan hukum di wilayah Kepulauan Sangihe dapat terus terjaga dengan baik.

