
Tahuna – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Emnovry H. Pansariang, S.H., melaksanakan kegiatan penggeledahan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepulauan Sangihe pada Senin (13/04/2026).

Kegiatan penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Beha, Kecamatan Tabukan Utara, untuk Tahun Anggaran 2022–2023 dan 2023–2024.
Pelaksanaan penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe Nomor: Prin-01/P.1.13/Fd.2/04/2026, yang didukung dengan Surat Penetapan Izin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Tahuna Nomor: 1/Pid.B Geledah/2025/PN Thn tertanggal 13 April 2026. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan bagian dari proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-02/P.1.13/Fd.2/09/2025 tanggal 15 September 2025, yang telah diperbarui beberapa kali, serta penetapan tersangka berinisial S.S pada tanggal 23 Januari 2026.

Adapun lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi Ruang Kepala Dinas PMD, Ruang Sekretaris Dinas PMD, Ruang Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Ruang Kepala Bidang Pembinaan Masyarakat, serta gudang penyimpanan milik Dinas PMD Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dan data yang diduga berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa Beha. Seluruh barang yang ditemukan selanjutnya akan dilakukan penelitian dan analisis guna mendukung proses pembuktian dalam perkara yang sedang ditangani.




