
Tahuna – Dalam rangka Kunjungan Kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe melaksanakan kegiatan peresmian Rumah Restorative Justice (RJ) Bale Adhyaksa di Kelurahan Tona. (Senin, 18/05/2026)

Rumah Restorative Justice (RJ) Bale Adhyaksa ini diresmikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., serta dihadiri oleh para Asisten Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kepulauan Sangihe, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tamu undangan lainnya.
Peresmian Rumah Restorative Justice (RJ) Adhayksa ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif yang mengedepankan musyawarah, perdamaian, serta pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Kehadiran Rumah RJ diharapkan dapat menjadi wadah penyelesaian konflik hukum secara humanis, cepat, sederhana, dan berkeadilan di tengah masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe bersama pemerintah daerah dan seluruh pihak yang telah mendukung terbentuknya Rumah Restorative Justice Bale Adhyaksa di Kelurahan Tona. Beliau juga berharap keberadaan Rumah RJ dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai sarana edukasi hukum serta memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menciptakan situasi yang aman, damai, dan kondusif.
Kegiatan berlangsung dengan penuh khidmat dan ditutup dengan Pemotongan Pita serta foto bersama seluruh tamu undangan.


