
Tahuna- Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe Dr. Hendra A. Ginting, S.H., M.H., bersama Para Calon Jaksa Pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di aula kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe.(Kamis, 05/06/2025)

Kegiatan FGD ini diselenggarakan oleh Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dengan tema “Hubungan antara Penyidik dan Penuntut Umum dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.”
Adapun yang menjadi narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) ini yaitu:
- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum., memaparkan materi tentang ”Optimalisasi Peran Penuntut Umum dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu”;
- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen. Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil. Memaparkan tentang ”Perspektif Kepolisian Terhadap Hubungan Penyidik dan Penuntut Umum dalam Rancangan Undang-Undang KUHAP”;
- Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga, S.H., M.H. Memaparkan materi tentang ”Perkembangan Pembahasan Rancangan Undang-Undang KUHAP: Perspektif Legislatif tentang Hubungan Penyidik dan Penuntut Umum”;
- Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI Dr. Dhahana Putra, B.C.I.P., S.H., M.Si. Memaparkan materi tentang ”Arah Kebijakan Pemerintah dalam Pengaturan Hubungan Penyidik dan Penuntut Umum pada Rancangan Undang-Undang KUHAP”
Diketahui pelaksanaan FGD ini merupakan bagian dari agenda strategis dalam menyusun dan menyempurnakan Rancangan Undang-Undang KUHAP yang akan mengatur lebih tegas peran serta hubungan kerja antara penyidik dan penuntut umum.
Kegiatan FGD ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan dihadiri oleh para peserta dari Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, serta pihak-pihak terkait dalam proses penyusunan RUU KUHAP.


