
Tahuna- Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe diwakili oleh Kasubsi 1 Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe Rahmat Syaputra, S.H., menghadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti/Benda Sitaan Polres Kepulauan Sangihe. (Kamis, 26/06/2025)

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Minuman Keras/beralkohol Hasil Operasi Pekat Samrat 2025 dan Narkotika Golongan II Jenis Morphine ini dilaksanakan di aula Sanika Satya Wada Polres Sangihe dan dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Kepulauan Sangihe, Plt Kepala BNN Sangihe, Kepala Kesbangpol Kepulauan Sangihe, Perwakilan Kantor Bantu Bea dan Cukai Tahuna, Para Pemuka dan Tokoh Agama Kabupaten Kepulauan Sangihe, awak media dan sejumlah tamu undangan lainya.
Adapun jenis barang Bukti Minuman Keras/beralkohol Hasil Operasi Pekat Samrat 2025 dan Narkotika Golongan II Jenis Morphine yang dilakukan Pemusnahan antara lain :
- Minuman Keras jenis Cap Tikus sebanyak 1.142 liter
- 283 (dua ratus delapan puluh tiga Minuman Beralkohol asal Philipina
- 40 (empat puluh) butir/tablet Narkotika Golongan II jenis Morphine
- 933 (sembilan ratus tiga puluh tiga) butir/tablet Obat-obat tertentu jenis Trihexypenidyl
Diharapkan dengan adanya Operasi Kepolisian Pekat Samrat 2025 pada daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe dapat mengurangi penyakit masyarakat seperti Peredaran Pemakaian obat terlarang serta Minuman beralkohol.

