
Tahuna- Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sangihe melaksanakan ekspose perkara Restorative Justice (RJ) secara virtual di Ruangan Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sangihe.(Kamis,03/07/2025)
Pelaksanaan Ekspose Restorative Justice (RJ) pertama kali dilakukan secara mandiri pada Kejati Sulut dan dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr. Andi Muhammad Taufik, S.H., M.H., CGCAE., dan dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr. Transiswara Adhi, S.H., M.Hum, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sangihe Hendra A. Ginting, S.H. M.H., Didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Noldi Sompie, S.H., dan Jaksa Fasilitator Aditya Budi Susetyo, S.H., dan Calon Jaksa Pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe.

Pelaksanaan ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ) ini membahas kasus penganiayaan yang melibatkan Tersangka An. Richardo Haris Langinang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
Proses Permohonan Restorative Justice (RJ) sebagai tindak lanjut atas upaya perdamaian yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sangihe pada hari Rabu Tanggal 25 Juni 2025, yang dihadiri oleh tersangka atas nama Richardo Haris Langinang, keluarga tersangka, korban yakni Nasar Masambentiro beserta keluarga korban, Penyidik Polres Kepulauan Sangihe, tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Dalam ekspose tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sangihe telah memaparkan upaya perdamaian dengan melampirkan foto dokumentasi proses upaya perdamaian, dan faktor-faktor lainnya yang mendukung ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr. Andi Muhammad Taufik, S.H., M.H., CGCAE., menyetujui pengajuan Restorative Justice untuk Tersangka a.n Richardo Haris Langinang, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020. Beberapa pertimbangan dalam keputusan ini antara lain, Tersangka adalah pelaku tindak pidana pertama kali dan ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun. Tersangka dan Korban telah mencapai kesepakatan damai di hadapan Penuntut Umum.
Adapun sanksi sosial yang diberikan terhadap terdakwa yaitu membersihkan tempat ibadah gereja GMIST jemaat Baitul Zailil Laine selama 1 Bulan (seminggu 1 kali) yang telah disepakati bersama oleh Jaksa fasilitator dan tersangka

