
Tahuna- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe melakukan Sidang Perkara Tindak Pidana Perikanan dengan Agenda Pembacaan Tuntutan secara online. (Rabu, 09/07/2025)

Terdakwa T.M.L. dalam surat tuntutan JPU, menyatakan bahwa terdakwa T.M.L. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan Usaha Perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)”. Terdakwa melanggar pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dan pidana denda sebesar RP. 100.000.000 (seratus juta rupiah) subsider 6 bulan kurungan.
Adapun Jaksa Penuntut Umum yang melakukan persidangan adalah Syaiful Arif, S.H., M.H., dan bertindak selaku Ketua Majelis Johanis Dairo Malo, S.H., M.H. Hakim Anggota Musdamin, S.Pi, Agus Triyanto, S.H., M.H
Bahwa sidang ditunda dan dilanjutkan pada Hari Senin tanggal 15 Juli 2025 dengan agenda putusan.

