
Tahuna-Dalam Rangka memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 Tahun 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Noldi Sompie, S.H., mengikuti Upacara Bendera yang dirangkaikan dengan Penyerahan Remisi Secara Simbolis Kepada Warga Binaan Pemasyarakatan. (Minggu, 17/08/2025)

Penyerahan remisi secara simbolis kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas perubahan perilaku baik narapidana selama menjalani masa pidana.
Pemberian remisi ini bertujuan untuk memberikan motivasi kepada narapidana agar terus berperilaku baik dan berkontribusi positif bagi masyarakat setelah kembali ke lingkungan sosial.
Upacara Bendera yang dirangkaikan dengan Penyerahan Remisi secara simbolis kepada warga binaan pemasyarakatan ini dilaksanakan di Lapangan Upacara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tahuna. Bertindak sebagai inspektur upacara adalah Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe Michael Thungari, S.E., M.M., dan dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Kepulauan Sangihe, seluruh Pejabat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan seluruh pembina lapas kelas IIB Tahuna dan tamu undangan lainnya.

Pemberian remisi tersebut merupakan hak memdapatkan pengurangan masa menjalani yang telah diatur secara legal formal dalam pasal 14 ayat (1) Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan. Remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan sistem permasyarakatan.
Diharapkan kepada para WBP yang menerima remisi dapat terus menjaga perilaku baik, mematuhi aturan, dan berkontribusi positif bagi masyarakat. Selain itu, petugas pemasyarakatan juga diharapkan terus meningkatkan kualitas pembinaan terhadap para WBP.

