
Tahuna – Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, I Bagus Putra Gede Agung, S.Si., S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Muhammad Fahmi Abdillah, S.H., Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Rahmat Syaputra, S.H., Kasubsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Yoga Tri Pramudya, S.H., serta staf Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dan Bidang PAPBB mengikuti Rapat Koordinasi dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan pada wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, khususnya terkait pengelolaan barang bukti tilang dan tindak lanjut penyelesaian Uang Pengganti (UP), pada Selasa (21/07/2026).

Rapat koordinasi yang diselenggarakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting tersebut diikuti oleh seluruh Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kepala Seksi Intelijen, Bendahara Penerima, serta Operator E-Piutang di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat fungsi pengawasan, meningkatkan efektivitas pengelolaan barang bukti tilang, serta memastikan penyelesaian Uang Pengganti (UP) dalam perkara tindak pidana khusus dapat dilaksanakan secara tepat, tertib, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui rapat koordinasi ini juga dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pada masing-masing satuan kerja, pembahasan berbagai kendala yang dihadapi di lapangan, serta penyamaan persepsi dalam penerapan kebijakan terkait pengelolaan barang bukti dan administrasi piutang negara. Dengan adanya koordinasi yang berkesinambungan, diharapkan setiap satuan kerja dapat mengoptimalkan kinerja, meningkatkan kualitas tata kelola administrasi, serta mewujudkan pengelolaan aset dan penyelesaian keuangan negara yang transparan, profesional, dan berintegritas.

