
Tahuna – Bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe beserta seluruh jajaran mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Rekomendasi Penyusunan Evaluasi Kebijakan Pelaksanaan Restorative Justice yang diselenggarakan secara virtual melalui Zoom Meeting. Kegiatan tersebut diikuti secara serentak oleh seluruh satuan kerja Kejaksaan di wilayah Sulawesi Utara (Kamis, 30/07/2026).

FGD ini diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri beserta jajaran, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri beserta jajaran se-Sulawesi Utara, Tim Penyusun Rekomendasi Kebijakan Evaluasi Penyelesaian Perkara dengan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR), para Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri di wilayah Sulawesi Utara, serta tokoh masyarakat yang pernah terlibat dalam penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice.
Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi mengenai implementasi Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) pasca berlakunya KUHAP Tahun 2025, mengidentifikasi berbagai tantangan yang dihadapi dalam penerapannya, merumuskan rekomendasi kebijakan yang berbasis pada kajian akademis dan pengalaman praktik di lapangan, serta memperkuat sinergi antara Kejaksaan, akademisi, dan masyarakat dalam mewujudkan sistem penegakan hukum pidana yang berorientasi pada keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Kegiatan menghadirkan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum sebagai Keynote Speaker yang memberikan arahan mengenai arah kebijakan penanganan perkara pidana melalui pendekatan keadilan restoratif. Selain itu, hadir pula Direktur pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum sebagai narasumber dengan materi “Penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif Pasca KUHAP 2025”, yang membahas perkembangan regulasi, tantangan implementasi, serta strategi optimalisasi penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice.
Selanjutnya, akademisi turut memaparkan materi bertajuk “Tantangan Penerapan Restorative Justice dalam Penegakan Hukum”, yang mengulas pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum, kalangan akademik, dan masyarakat dalam memastikan pelaksanaan Restorative Justice berjalan secara efektif, akuntabel, dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

