
Tahuna- bertempat di halaman depan Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap (inkracht) di lingkungan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe. (Kamis, 13/08/2026)

Puluhan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht seperti Obat Ayam, Senjata Tajam, Pakaian, Obat kuat atau obat yang mengandung Trihexyphenidyl, Flashdisk dan Handphone. Pemusnahan barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong memakai gurinda.
Kegiatan pemusnahan ini merupakan tugas dan kewenangan Kejaksaan Negeri yang diatur dalam pasal 270 s/d 276 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara Pidana dan diatur pula pada pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut adalah agar para Jaksa sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi.Dengan adanya pemusnhaan barang bukti ini diharapkan tidak adanya perseptif dari masyarakat dikemanakan barang bukti tersebut agar tuntasnya tindak pidana tersebut.
Hadir dalam kegiatan ini,Forkopimda Kabupaten Kepulauan Sangihe, Para Kasi, Kasubag dan Kasubsi dan para jajaran Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, awak media beserta tamu undangan lainnya.

