Tahuna- bertempat di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sangihe Seksi Tindak Pidana Khusus yang diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum Rahmat Syaputra, S.H. dan Jhon Thimotius Padalani, S.H., M.H., melakukan Tahap II terhadap 4 orang tersangka atas nama WO, AN, JC, SD dari Penyidik Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna. (Selasa, 24/09/2024

Bahwa keempat orang tersangka atas nama WO, AN, JC, SD disangka melanggar Pasal 119 ayat (1) dan / atau Pasal 113 Undang-undnag Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahwa Berakhirnya tahap II ini maka tanggung jawab keempat tersangka dan barang bukti telah berpindah kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sangihe, selanjutnya tersangka melaksanakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak tanggal 24 September 2024 s/d 13 Oktober 2024 di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Tahuna.


