
Tahuna- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sangihe Muhammad Almas Hydayat, S.H., melakukan Sidang Perkara Tindak Pidana Perikanan Dengan Agenda Pembacaan Dakwaan dan Pemeriksaan Saksi. (Kamis, 11/09/2025)

Terdakwa R.L.E Diduga melanggar pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan hari senin, 15 September 2025 dengan agenda Pemeriksaan Saksi dan Pemeriksaan Ahli.


