
Tahuna- bertempat di aula kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sangihe, telah dilaksanakan proses mediasi perdamaian Penghentian Penuntutan Melalui Restorative Justice Perkara Tindak Pidana Penganiayaan. (Selasa, 23/10/2024)
Mediasi tersebut dipimpin oleh Jhon Thimotius Padalani, S.H. M.H., selaku Jaksa Penuntut Umum dan Fasilitator Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Mediasi tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sangihe Jhon Thimotius Padalani, S.H. M.H., untuk langkah pertama pelaksanaan RJ sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dalam pertemuan mediasi tersebut tersangka meminta maaf secara langsung kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, sedangkan korban bersedia memaafkan dan bersedia pula perkara ini diselesaikan melalui RJ. Hasil dari mediasi ini adalah korban dan keluarga, kemudian tersangka dan keluarga sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan yang disaksikan oleh tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Mediasi dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sangihe Hendra A. Ginting, S.H. M.H., Plh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Syaiful Arif, S.H., M.H., tersangka, keluarga tersangka, korban, keluarga korban, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan penyidik kepolisian. Dari hasil mediasi tersebut kedua belah pihak (korban & tersangka) sepakat untuk berdamai.
Selanjutnya proses penghentian penuntutan melalui restorative ini akan dipaparkan untuk mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Jaksa Muda Tindak Pidana Umum ( Jampidum) Kejaksaan RI.

