
Tahuna- Bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sangihe, telah dilaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap tersangka atas nama dengan inisial F.P.M.T. kepada Jaksa Penuntut Umum Rahmat Syaputra, S.H., (Senin, 20/10/2025)

Diketahui Tersangka dengan inisial F.P.M.T., disangkakan melakukan tindak pidana pembunuhan/penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dan disangka melanggar pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP.
Bahwa Kegiatan Tahap II Bidang Tindak Pidana umum merupakan tahapan proses penanganan perkara dari penyidik setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Bahwa setelah penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum untuk kemudian kewenangan penanganan perkara resmi beralih pada Jaksa Penuntut Umum.

Berakhirnya pelaksanaan tahap 2 ini, maka tanggungjawab tersangka dan barang bukti telah ada pada penuntut umum. Selanjutnya untuk tahapan penanganan perkara Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tahuna.

