
Tahuna- Bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sangihe,Penyidik Polres Kepulauan Sangihe melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap Tersangka atas nama Tersangka dengan inisial J.E.S kepada Jaksa Penuntut Umum Muhammad Almas Hydayat, S.H. (Jumat, 31/10/2025)

Tersangka dengan inisial J.E.S disangka melakukan tindak pidana Kejahatan terhadap Kesopanan / Persetubuhan dan disangka melanggar Pertama Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Bahwa Kegiatan Tahap II Bidang Tindak Pidana umum merupakan tahapan proses penanganan perkara dari penyidik setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Bahwa setelah penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum untuk kemudian kewenangan penanganan perkara resmi beralih pada Jaksa Penuntut Umum.

Berakhirnya pelaksanaan tahap 2 ini, maka tanggungjawab tersangka dan barang bukti telah ada pada penuntut umum, selanjutnya tersangka tersebut dilakukan penahanan rutan sejak 31 Oktober 2025 s/d 19 November 2025 di lembaga pemasyarakatan kelas IIB Tahuna. Selanjutnya untuk tahapan penanganan perkara Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tahuna.
