
Tahuna- Tim Jaksa Penyidik pada Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe yang dipimpin oleh Plt Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Syaiful Arif, S.H., M.H., telah melakukan Penggeledahan terhadap Gedung Sekolah MTSN 1 Kepulauan Sangihe dan rumah tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi. (Kamis, 19/12/2024)

Adapun penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe Nomor: Prin-03/P.1.13/Fd.2/10/2024 tanggal 23 Oktober 2024 Jo. Surat perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe Nomor: Prin-06/P.1.13/Fd.2/12/2024 tanggal 04 Desember 2024 dan Penetapan Izin Penggeledahan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tahuna Nomor :Prin-02/P.1.13/Fd.2/12/2024 tanggal 16 Desember 2024.
Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan pembangunan gedung asrama siswa MTSN 1 Kepulauan Sangihe Tahun anggaran 2020 dengan tujuan untuk mencari, menemukan, dan mengumpulkan barang bukti, mencegah penghilangan atau pemusnahan barang bukti dan Melengkapi Berkas Perkara.

Tim Jaksa Penyidik menyita barang-barang berupa dokumen-dokumen yang akan digunakan sebagai barang bukti dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pekerjaan pembangunan gedung asrama siswa MTSN 1 Kepulauan Sangihe Tahun anggaran 2020.
Penggeledahan berlangsung tertib, aman dan selesai ditutup dengan penandatanganan berita acara penggeledahan


