
Tahuna-bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe. Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe Dr. Hendra A. Ginting, S.H., M.H., didampingi Plt. Kepala Seksi Pidana Khusus Syaiful Arif, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Noldy Sompie, S.H., dan Jaksa Fungsional Muhammad Almas Hydayat, S.H., melaksanakan Press Conference “Penetapan dan Penahanan Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan pembangunan gedung asrama siswa MTSN 1 Kepulauan Sangihe Tahun anggaran 2020. (Senin, 16/12/2024)

Tersangka dengan inisial S.T. Melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Sub. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Bahwa untuk memperlancar proses penyidikan maka terhadap tersangka berinisial S.T. dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 16 Desember 2024 sampai dengan 4 Januari 2024. Selanjutnya tersangka berinisial S.T. dilakukan penahanan di Lapas kelas II B Tahuna. Karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan pidana.

