
Tahuna – Kepala Sub Seksi I Intelijen Rahmat Syaputra, S.H., bersama Calon Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Kristo K. Wowor, S.H., dan Aldhy P. Wibisono, S.H., mengikuti kegiatan Diskusi Panel dengan tema “Penanganan Perkara Korupsi dalam Era Pembaruan KUHP dan KUHAP”, yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, Senin (22/12/2025).

Kegiatan diskusi panel tersebut diselenggarakan sebagai forum strategis untuk memperkuat pemahaman dan kapasitas aparatur penegak hukum, khususnya jajaran kejaksaan, dalam menghadapi dinamika penanganan perkara tindak pidana korupsi seiring dengan diberlakukannya pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Diskusi ini diikuti oleh para Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Tindak Pidana Khusus, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, serta Jaksa Fungsional dari seluruh Indonesia.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, diharapkan para Calon Jaksa dapat meningkatkan wawasan, kompetensi, serta profesionalisme dalam mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum yang berintegritas dan adaptif terhadap perkembangan regulasi.

