
Tahuna — Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, I Bagus Putra Gede Agung, S.Si., S.H., M.H., menghadiri acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU), Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), serta Penerimaan Hibah Barang Rampasan Negara antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana. Kegiatan ini dilaksanakan di Wisma Negara Gubernuran Bumi Beringin, Manado. (Rabu, 10/12/2025).

Acara tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, khususnya dalam implementasi pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial. Selain itu, penyerahan hibah barang rampasan negara turut mencerminkan komitmen bersama dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset negara hasil penanganan perkara tindak pidana.
Kehadiran Kajari Sangihe dalam kegiatan ini menegaskan upaya Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe untuk terus memperkuat sinergi lintas institusi, meningkatkan transparansi, serta mendorong tata kelola aset negara yang lebih akuntabel. Diharapkan kerja sama ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung pembangunan di wilayah kepulauan dan perbatasan.


