
Tahuna- Bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sangihe, Penyidik Polres Kepulauan Sangihe melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap Tersangka dengan inisial S.T. kepada Jaksa Penuntut Umum Muhammad Almas Hydayat, S.H. (Selasa, 02/12/2025)

Tersangka dengan inisial S.T. disangka melakukan tindak pidana Pembunuhan atau Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang yang dilakukan oleh tersangka dan melanggar Pasal 338 KUHP atau 351 ayat (3) KUHP.
Bahwa terkait tugas dan wewenang kejaksaan, yakni menuntut, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, mengawasi pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan bersyarat, menyidik tindak pidana tertentu. berdasarkan undang-undang, serta melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan, yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik. Maka hal demikian perlu adanya optimalisasi dalam berkoordinasi dengan stakeholder terkait sehingga dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan berjalan dengan lancar dan optimal.

Bahwa Kegiatan Tahap II Bidang Tindak Pidana umum merupakan tahapan proses penanganan perkara dari penyidik setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Bahwa setelah penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum untuk kemudian kewenangan penanganan perkara resmi beralih pada Jaksa Penuntut Umum.
Berakhirnya pelaksanaan tahap 2 ini, maka tanggungjawab tersangka dan barang bukti telah ada pada penuntut umum,.Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan rutan sejak 02 Desember 2025 s/d 21 Desember di lembaga pemasyarakatan kelas IIB Tahuna dan selanjutnya untuk tahapan penanganan perkara Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tahuna.

