
Tahuna- bertempat di halaman depan Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum/Pidana Khusus Periode 2024. yang telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap (inkracht Van Gewijsde). (Rabu 11/12/2024)

Puluhan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht seperti Obat Ayam, Minuman keras, Minuman non Alkohol, komputer, Pakaian, Handphone. Jumlah barang bukti tindak pidana yang dimusnahkan tersebut berjumlah 15 perkara dengan rincian 2 perkara obat, 1 perkara cukai, 13 perkara Pidum.Pemusnahan barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong, dan ditimbun.
Kegiatan pemusnahan ini merupakan tugas dan kewenangan Kejaksaan Negeri yang diatur dalam pasal 270 s/d 276 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara Pidana dan diatur pula pada pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut adalah agar para Jaksa sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi. Dengan adanya pemusnahan barang bukti ini diharapkan tidak adanya perseptif dari masyarakat dikemanakan barang bukti tersebut agar tuntasnya tindak pidana tersebut.
Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe Dr. Hendra A. Ginting, S.H., M.H., Kepala Sub Bagian Pembinaan selaku Plt Kasi PB3R Heince Y. Y. I. Kacomba, S.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara selaku Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Syaiful Arif, S.H., M.H., dan para jajaran Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe.

