
Tahuna- Bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sangihe, PPNS Loka POM Kabupaten Kepulauan Sangihe melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama Tersangka dengan inisial F.M. kepada Jaksa Penuntut Umum Rahmat Syaputra, S.H., (Selasa, 21/01/2025)

Diketahui Tersangka dengan inisial F.M. disangka melanggar pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Bahwa Kegiatan Tahap II Bidang Tindak Pidana umum merupakan tahapan proses penanganan perkara dari penyidik setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Bahwa setelah penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum untuk kemudian kewenangan penanganan perkara resmi beralih pada Jaksa Penuntut Umum.

Berakhirnya pelaksanaan tahap 2 ini, maka tanggung jawab tersangka dan barang bukti telah ada pada penuntut umum, selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan rutan sejak 21 Januari 2025 s/d 9 Februari di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Tahuna. Selanjutnya untuk tahapan penanganan perkara Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tahuna

