
Tahuna– bertempat diruang Sidang Online Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe melakukan Sidang Perkara Tindak Pidana Perikanan Dengan Agenda Pemeriksaan Saksi secara daring/online. (Senin, 30/06/2025)

Bahwa terdakwa dan 2 orang saksi dan 1 orang saksi ahli yang diajukan majelis hakim pada kesempatan ini terdakwa T.M.L. dan saksi atas nama dengan inisial C.T., M.J.M dan Ahli D.P. Sidang digelar dengan agenda mendengar keterangan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Diketahui Terdakwa dengan inisial T.M.L disangka melanggar pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Persidangan dihadiri Ketua Majelis Hakim :
- Johanis Dairo Malo, S.H., M.H.
Hakim Anggota :
- Musdamin, S.Pi
- Agus Triyanto, S.H., M.H
Jaksa Penuntut Umum :
- Muhammad Almas Hydayat, S.H.,
Bahwa agenda sidang Pemeriksaan saksi tersebut berakhir dengan kondisi tertib dan akan dilanjutkan kembali pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

