Tahuna- Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe diwakili oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Syaiful Arif, S.H., M.H., menghadiri Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam Rangka Penetapan Objek Subjek Penerima Sertipikat Kegiatan Redistribusi Tanah di Kabupaten Kepulauan Sangihe 2024. (Rabu, 18/09/2024)

Kegiatan ini bertujuan untuk mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar pemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum atas tanah, kepada subjek yang memenuhi persyaratan sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah dan mewujudkan reforma agraria.
Melalui diadakannya kegiatan ini diharapkan diskusi ini nantinya bisa menimbulkan solusi bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe di bidang pembebasan lahan juga mempermudah bagi masyarakat untuk urusan pembuatan sertifikat tanah.

Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam Rangka Penetapan Objek Subjek Penerima Sertipikat Kegiatan Redistribusi Tanah di Kabupaten Kepulauan Sangihe 2024 ini dilaksanakan di Ruang serbaguna Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, dan dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Kepulauan Sangihe, tim gugus Reforma Agraria, Para Camat/Kepala Desa serta para tamu undangan lainya.
Sidang ini berjalan baik dan lancar. Kegiatan tersebut ditutup secara resmi oleh Plh kepala kantor pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe.

