Tahuna- Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe diwakili oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Syaiful Arif, S.H., M.H., menghadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. (Selasa, 17/09/2024)

Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 ini dilaksanakan di Tahuna Beach Hotel and Resort dan dihadiri oleh FORKOPIMDA, Ketua KPUD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Komisioner KPU, Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe, Anggota Bawaslu Sangihe, Tokoh Masyarakat, juga PPK se Sangihe selaku peserta kegiatan dan sejumlah tamu undangan lainnya.
Rapat pleno dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Kepualauan Sangihe didampingi Komisioner KPUD Sangihe, yang dilanjutkan dengan pembacaan hasil rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Proses penetapan DPT ini menjadi penting guna menghasilkan data pemilih yang valid, mutakhir serta, komprehensif dalam gelaran Pilkada serentak Tahun 2024 sesuai dengan yang ditetapkan Undang-Undang.
Rapat pleno terbuka rekpitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) berjalan dengan lancar dan sukses.
