Tahuna- Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Rony Kurniawan, S.H. menghadiri Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Tahun 2024. (Senin, 23/09/2024)

Pelaksanakan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Tahun 2024 dalam rapat pleno terbuka ini , nomor urut pasangan calon yang ditetapkan saat ini, selanjutnya akan digunakan sebagai dasar untuk menyusun daftar pasangan calon. Bagi pasangan calon nomor urut merupakan citra diri yang dapat digunakan untuk berkampanye, sedangkan bagi KPU nama dan nomor urut pasangan calon jadi dasar untuk menyiapkan logistik pemilihan bupati dan wakil bupati sekaligus untuk mensosialisasikan kepada masyarakat.
Penyelenggaraaan ini dilaksanakan berdasarkan pada peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman teknis pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi calon, dan penetapan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati adalah sebagai berikut:
1. Jabes Ezar Gaghana dan Patras Madonsa
2. Michael Thungari dan Tendris Bulahari
3. Rinny Tamuntuan dan Mario Seliang
4. Hendrik Manosoh dan Remran Sinadia
Rapat Pleno Terbuka ini dilaksanakan di Aula Lantai 2 Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe dan dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe , beserta jajarannya,FORKOPIMDA Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kesbangpol Kepulauan Sangihe, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sangihe serta awak media.
