
Tahuna- Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Aditya Budi Susetyo, S.H., bersama Calon Jaksa Pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe Arthur Yeremia Alfaro Tuju, S.H., menjadi Narasumber dalam kegiatan Dialog Interaktif dengan topik “Tugas, Fungsi dan Administrasi Bidang PAPBB di Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe”. (Senin, 11/08/2025)

Pada kesempatan tersebut Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Aditya Budi Susetyo, S.H., dan Calon Jaksa Pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe Arthur Yeremia Alfaro Tuju, S.H., dalam Kegiatan Dialog Interaktif memaparkan materi tentang “Tugas dan Fungsi Serta Administrasi Bidang PAPBB Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe”.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Aditya Budi Susetyo, S.H., dan Calon Jaksa Pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe Arthur Yeremia Alfaro Tuju, S.H., membahas tentang tugas, wewenang, fungsi Jaksa Agung Muda Bidang PAPBB, administrasi dan prosedur dalam Pelaksanaan tugas dan fungsinya antara lain:
- Pengelolaan barang bukti dan barang rampasan sejak diterima hingga diserahkan sesuai putusan pengadilan.
- Fungsi administrasi dalam pencatatan, pengarsipan, dan pelaporan barang bukti.
- Pentingnya tertib administrasi untuk menjamin akurasi dan akuntabilitas pengelolaan aset sitaan negara.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat mengenai mekanisme penanganan barang bukti agar transparan dan sesuai prosedur hukum.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di studio aLFA FM 93, 60 MHz dan diikuti oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Aditya Budi Susetyo, S.H., Calon Jaksa Pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe Arthur Yeremia Alfaro Tuju, S.H., dan host Regina Toasyana Sinedu, S.Hub. Int.

