
(Tahuna) – Bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sangihe, Penyidik Polres Kepulauan Sangihe melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap tersangka dengan inisial A.P.M. kepada Jaksa Penuntut Umum Rahmat Syaputra, S.H.

Tersangka dengan inisial A.P.M. disangka melakukan tindak pidana Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1) terkait Sediaan Farmasi berupa obat keras melanggar Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Berakhirnya pelaksanaan tahap 2 ini, maka tanggungjawab tersangka dan barang bukti telah ada pada penuntut umum. Selanjutnya tersangka tersebut dilakukan penahanan rutan sejak 13 November s/d 02 Desember 2025 di lembaga pemasyarakatan kelas II B Tahuna. Selanjutnya untuk tahapan penanganan perkara Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tahuna.


