
Tahuna-Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe. Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe Dr. Hendra A. Ginting, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Emnovry H. Pansariang, S.H., Ketua Tim Penyidik Syaiful Arif, S.H., M.H., dan Jaksa Fungsional Muhammad Almas Hydayat, S.H., melaksanakan Press Conference “Penetapan dan Penahanan Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan pembangunan gedung asrama siswa MTSN 1 Kepulauan Sangihe Tahun anggaran 2020”. (Senin, 13/01/2025)

Tersangka dengan inisial J.M. Melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Sub. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Bahwa untuk memperlancar proses penyidikan maka terhadap tersangka berinisial J.M. dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 13 Januari 2025 sampai dengan 1 Februari 2025, selanjutnya tersangka berinisial J.M. dilakukan penahanan di Lapas kelas II B Tahuna. Karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan pidana.



