
Tahuna- Bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sangihe, Penyidik Polres Kepulauan Sangihe melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap 2 (dua) orang Tersangka dengan inisial Y.Y.M dan O.O. kepada Jaksa Penuntut Umum Muhammad Almas Hydayat, S.H., (Rabu, 15/01/2025)

Diketahui Tersangka atas nama dengan inisial Y.Y.M disangka melanggar pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 303 ayat (1) KUHP Subsider pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP lebih subsider pasal 303 ayat (1) ke-3 KUHP.
Sedangkan Tersangka atas nama dengan inisial O.O disangka melanggar pasal 81 ayat (1) atau pasal 82 ayat (1) undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan perundangan-undangan RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

Bahwa Kegiatan Tahap II Bidang Tindak Pidana umum merupakan tahapan proses penanganan perkara dari penyidik setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Bahwa setelah penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum untuk kemudian kewenangan penanganan perkara resmi beralih pada Jaksa Penuntut Umum.
Berakhirnya pelaksanaan tahap 2 ini, maka tanggungjawab tersangka dan barang bukti telah ada pada penuntut umum, selanjutnya terhadap kedua orang tersangka tersebut dilakukan penahanan rutan sejak 15 Januari 2025 s/d 3 Februari 2025 di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Tahuna. Selanjutnya untuk tahapan penanganan perkara Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tahuna.

